Koperasi Universal yang pertama kali diusul oleh Dr.Nao Tanaka adalah badan usaha inovatif, di mana barangsiapa yang punya modal berkontribusi berupa modal; yang punya teknik berkontribusi berupa teknik; yang punya kapasitas office work, berupa office work; berbadan kuat, berupa pekerjaan fisik dsb. Kemudian, masing-masing anggota diberi kewenangan (termasuk kewenangan pembagian untung) tergantung kontribusi masing-masing.
Tim evaluasi terdiri dari anggota terpilih dengan pemilihan demokratis menentukan pembagian kewenangan bagi masing-masing anggota tergantung kontribusi. Dengan koperasi prinsip baru ini bisa mewujudkan badan usaha yang jauh lebih demokratis dan harmonis jika dibanding perseroan terbatas, sekaligus lebih berdaya dengan kemudahan pengumpulan modal jika dibanding koperasi tradisional. Karena Koperasi dengan Model Multi Pihak (Permenkop UKM No.8 Tahun 2021) memungkinkan pendirian koperasi yang prinsipnya dekat dengan Koperasi Universal, maka Koperasi Jasa Multi Pihak PUSTEKLIM menuju Koperasi Universal telah didirikan pada Juli 2023.